FUNGSI DAN PERAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

Artikel Ini
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ringkasan Mata Kuliah II
Dosen
Pembimbing : Khresna Bayu Sangka
Ratih
Puspitasari
K7716052
Pendidikan
Akuntansi
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2017
Dalam rangka pengelolaan mata uang,
salah satu jenis perbankan yang paling utama dan yang paling penting adalah
Bank Setral. Bank sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang
hampir di tiap propinsi. Di indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank
Indonesia atau lebih dikenal sebagai BI. Kantor pusat Bank Sentral terletak di ibukota
negara. Di Indonesia, Bank Sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai
kantor di seluruh wilayah Indonesia (biasanya di tiap-tiap ibukota propinsi)
serta perwakilan-perwakilan dan koresponden di luar negeri. Dalam menjalankan
tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan gubernur
terdiri dari gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4
orang atau sebanyaknya 7 orang deputi gunernur. Kedudukan gubernur dan deputi
gubernur senior diusulkan dan diangkat oeh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama
dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan
salah satu bank milik pemerintah Belanda. De
Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10
Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus
keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi pemerintah RI pada 6 Desember
1951 dengan UU No 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik
Indonesia.
A.
Fungsi dan
Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Sebagai Bank Sentral, BI memiliki fungsi sebagai berikut :
Bank Sirkulasi ->
mengatur peredaran keuangan suatu negara
Bank to bank ->
mengatur perbankan di suatu negara
Lender of the last resort ->
sebagai tempat peminjaman terakhir
Pelayanan yang diberikan oleh BI lebih banyak kepada pihak
pemerintah dan dunia perbankan atau dengan kata lain tidak berhubungan langsung
dengan masyarakat.
BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU
RI No 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 dijelaskan bahwa tujuan bank adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
B.
Peran Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. BI mengemban
tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BI berwenang untuk :
a) Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya.
b) Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mamta uang
rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimum
-
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c) Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh
hari kepada bank untuk mengatais kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang
bersangkutan.
d) Melkasanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e) Mengelola
cadangan devisa.
f)
Menyelenggarakan survei berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI berwenang untuk :
a) Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b) Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
c) Menetapkan
penggunaan alat pembayaran;
d) Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing;
e) Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank;
f)
Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahwa yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah;
g) Mengeluarkan
dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur
dan mengawasi bank
Dalam tugas mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang untuk :
a) Menetapkan
peraturan;
b) Mengeluarkan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
c) Melaksanakan
fungsi pengawasan;
d) Mengenakan
sanksi terhadap bank.
C.
Hubungan
dengan Pemerintah
Dalam UU No 23 Tahun 1999 hubungan bank dan pemerintah adalah
sebagai berikut :
1. Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah.
2. Untuk dan
atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang
membhasa maslaah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas
BI atau kewenangan BI.
4. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang BI.
5. Dalam hal
pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan DPR.
6. BI dapat
membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7. BI dilarang
memberikan kredit kepada pemerintah.
D.
Hubungan
dengan Dunia Internasional
1. Melakukan
kerjasama dengan :
a.
Bank sentral negara lain
b. Organisasi
dan lembaga internasional
2. Dalam hal
dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan/atau lembaga multilateral adalah
negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Republik Indonesia sebagai
anggota.
DAFTAR
REFERENSI
Kasmir.(2014).“Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya”.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda