Sabtu, 18 Maret 2017

RMK 2 (BANK DAN LEMBAGA LAINNYA) - Fungsi dan Peran Bank Indonesia


FUNGSI DAN PERAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL




Artikel Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ringkasan Mata Kuliah II
Dosen Pembimbing : Khresna Bayu Sangka



Ratih Puspitasari
K7716052
Pendidikan Akuntansi






FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2017

Dalam rangka pengelolaan mata uang, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan yang paling penting adalah Bank Setral. Bank sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap propinsi. Di indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia atau lebih dikenal sebagai BI. Kantor pusat Bank Sentral terletak di ibukota negara. Di Indonesia, Bank Sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah Indonesia (biasanya di tiap-tiap ibukota propinsi) serta perwakilan-perwakilan dan koresponden di luar negeri. Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan gubernur terdiri dari gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang deputi gunernur. Kedudukan gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan dan diangkat oeh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi pemerintah RI pada 6 Desember 1951 dengan UU No 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.

A.      Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Sebagai Bank Sentral, BI memiliki fungsi sebagai berikut :
Bank Sirkulasi                        -> mengatur peredaran keuangan suatu negara
Bank to bank                         -> mengatur perbankan di suatu negara
Lender of the last resort     -> sebagai tempat peminjaman terakhir
Pelayanan yang diberikan oleh BI lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan atau dengan kata lain tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 dijelaskan bahwa tujuan bank adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

B.       Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. BI mengemban tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang untuk :
a)       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b)       Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
-          Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mamta uang rupiah maupun valuta asing
-          Penetapan tingkat diskonto
-          Penetapan cadangan wajib minimum
-          Pengaturan kredit atau pembiayaan
c)       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatais kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d)       Melkasanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e)       Mengelola cadangan devisa.
f)        Menyelenggarakan survei berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran BI berwenang untuk :
a)       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b)       Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
c)       Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d)       Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing;
e)       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank;
f)        Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahwa yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah;
g)       Mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.       Mengatur dan mengawasi bank
Dalam tugas mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang untuk :
a)       Menetapkan peraturan;
b)       Mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
c)       Melaksanakan fungsi pengawasan;
d)       Mengenakan sanksi terhadap bank.

C.       Hubungan dengan Pemerintah
Dalam UU No 23 Tahun 1999 hubungan bank dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1.       Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.       Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.       Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membhasa maslaah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4.       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI.
5.       Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6.       BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.       BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

D.      Hubungan dengan Dunia Internasional
1.       Melakukan kerjasama dengan :
a.        Bank sentral negara lain
b.       Organisasi dan lembaga internasional
2.       Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan/atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.




DAFTAR REFERENSI

Kasmir.(2014).“Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda

RMK 3 (BANK DAN LEMBAGA LAINNYA) - Otoritas Jasa Keuangan/OJK

OTORITAS JASA KEUANGAN Artikel Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ringkasan Mata Kuliah III Dosen Pembimbing : Khresna Bayu San...