-Bab 4 Khutbah,
Tablig, Dan Dakwah Dimasyarakat-
A.
Pengertian
Khutbah, Tabligh, dan Dakwah
Makna khutbah, tabligh,
dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan kepada orang lain. Secara
etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Khutbah
berasal dari kata : 
bermakna memberi nasihat
dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha,
Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan
ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang
berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Khutbah diawali
dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
2. Tabligh
berasal dari kata : 
ang berarti
menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tabl³g adalah
kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau
lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya.
3. Dakwah
berasal dari kata : 
yang berarti memanggil,
menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak
orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau
perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisān dan da’wah bilhāl.
B.
Pentingnya
Khutbah, Tabligh, dan Dakwah
1. Pentingnya
Khutbah
Khutbah masuk pada aktivitas
ibadah. Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan
rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya, ṡalat
Jumat tidak sah. Apabila wukuf di Arafah tidak ada khutbahnya, wukufnya tidak
sah. Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah
dan membimbing manusia menuju ke-riḍa-an Allah Swt.
2. Pentingnya
Tabligh
Salah satu sifat wajib
bagi rasul adalah tabligh, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada
umatnya. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya,
ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya),
mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran
tersebut).
3. Pentingnya
Dakwah
Salah satu kewajiban
umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya
farḍu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan farḍu ain. Setiap
dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup
di dunia dan di akhirat dan mendapat riḍa dari Allah Swt.
C.
Ketentuan
Khutbah, Tabligh, dan Dakwah
1. Ketentuan
Khutbah
a. Syarat
khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal
sehat
4) Mengetahui
ilmu agama
b. Syarat
dua khutbah
1) Khutbah
dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2) Khatib
duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah
diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4) Tertib
c. Rukun
khutbah
1) Membaca
hamdallah
2) Membaca
syahadatain
3) Membaca
shalawat
4) Berwasiat
taqwa
5) Membaca
ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6) Berdoa
pada khutbah kedua
d. Sunah
khutbah
1) Khatib
berdiri ketika khutbah
2) Mengawali
khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah
hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
4) Khatib
menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan
rukun khutbah
6) Membaca
surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
e. Keterangan:
-
Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara
khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat
khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu
dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
-
Khutbah wukuf adalah khutbah yang
dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf
setelah melaksanakan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama
dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni
dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan
Tabligh
Tabligh artinya
menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig. Ada hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Syarat
muballig
1) Islam,
2) Balligh,
3) Berakal,
4) Mendalami
ajaran Islam.
b. Etika
dalam menyampaikan tabligh
1) Bersikap
lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan
bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan
musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi
dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas
sumbernya.
5) Menyampaikan
dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para
pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak
menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari
kesalahan orang lain.
3. Ketentuan
Dakwah
Dakwah artinya
mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah,
yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan perbuatan (da’wah bilhāl).
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti
berikut.
a. Syarat
da’i
1) Islam,
2) Balligh,
3) Berakal,
4) Mendalami
ajaran Islam.
b. Etika
dalam berdakwah:
1) Dakwah
dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang
bijaksana.
2) Dakwah
dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif
(tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3) Dakwah
dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4) Dakwah
dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan
secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda