-Bab 3 Cara Merawat Jenazah-
A.
Perawatan
Jenazah
Apabila
seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus
disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan,
mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti
berikut:
1. Pejamkanlah
matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt atas segala dosanya,
2. Tutuplah
seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan
auratnya,
3. Ditempatkan
di tempat yang aman dari jangkauan binatang,
4. Bagi
keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat,
B.
Memandikan
Jenazah
1. Syarat-syarat
wajib memandikan jenazah
a. Jenazah
itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati
tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan
mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang
terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
2. Yang
berhak memandikan jenazah
a. Apabila
jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan
tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila
jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki
tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila
jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami
lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila
jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri
lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayat anak
laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat
anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Berikut ini tata cara
memandikan jenazah.
a) Di
tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang
mengurusnya saja.
b) Mayat
diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c) Dipakaikan
kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d) Mayat
didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan
pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan
kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai
wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e) Setelah
itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si
mayat.
f) Membersihkan
semua kotoran dan najis.
g) Mewudhukan,
setelah itu membasuh seluruh badannya.
h) Disunahkan
membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin.
Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh
menggunakan air hangat.
C.
Mengafani
Jenazah
Pembelian
kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang
selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh
diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah.
Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk
membiayainya.
Kain
kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan
lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain
basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah
ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” Tiga lapis kain putih,” jawab
Aisyah. (HR. Muslim).
Cara
membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan
kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua
tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat
saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
D.
Menyalati
Jenazah
Orang
yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda
Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah).
“Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan:
“Lailaaha
Illallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak
diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah
Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.
Untuk
bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
1. Suci,
baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. Sudah
dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah
sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata
cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1) Jenazah
diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri
menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya
2) Letak
imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit,
usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3) Mula-mula
semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat
takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum
karena Allah ta’ala.
4) Kemudian
takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya
membaca surat al-Fātihah.
5) Takbir
yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6) Takbir
yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah
sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ
وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah
kesalahannya.”
7) Takbir
yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ
تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
Artinya:
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan
pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah
kami dan dia.” (HR Hakim)
8) Membaca
salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Catatan: Do’a yang
dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin
jenazahnya.
1) Apabila
jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu (هُ) diganti dengan kata ha (هاَ ).
2) Apabila
jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu (هُ ) diganti dengan huma (هُمَا ).
3) Apabila
jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu (هُ) diganti dengan hum ( هُمْ )
untuk laki-laki atau untuk perempuan.
E.
Mengubur
Jenazah
Perihal
mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1) Rasulullah
saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya yang
artinya:“dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah
menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2) Sebaiknya
menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari
diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat
menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain
yang harus disegerakan untuk dikubur.
3) Anjuran
meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di
kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,“Luaskanlah
pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma
baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4) Boleh
menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu
usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah.
Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.
Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.”
(HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5) Bacaan
meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah
saw. membaca: ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: Dengan nama Allah dan nama
agama Rasulullah.
6) Larangan
memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat
kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.”(HR. Muslim)
7) Sebelum
dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau
menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang
ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena
hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).”(HR. Ahmad
dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
F.
Ta’ziyyah
(Melayat)
Ta’ziyyah
atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian
salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau member semangat. Para
mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang
perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental
atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah
menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah
saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan member tahu beliau bahwa anaknya
dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda,“Kembalilah engkau kepadanya.
Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada
di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah
ia sabar dan tunduk kepada perintah.”(HR. Bukhari Muslim)
Adab
(etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1) Menyampaikan
doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran
bagi orang yang ditinggal.
2) Hindarilah
pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3) Hindarilah
canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4) Usahakan
turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai
penguburan.
5) Membuatkan
makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian
diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far
ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).
G.
Ziarah
Kubur
Ziarah
artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke
kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur
karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya
menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah
mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu
penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw.
menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw.
Bersabda yang artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw.
bersabda: “Akupernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang
berziarahlahkalian ke kubur.” (HR. Nasā’i)
Di
antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut:
1) Mengingat
kematian.
2) Dapat
bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3) Selalu
ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4) Mendoakan
si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
Apabila
kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur,
yaitu seperti berikut:
1) Ketika
mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa
diawasi oleh Allah Swt.
2) Sesampai
di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh 2. Sesampai di
pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw
3) Tidak
banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4) Berdoa
untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5) Diusahakan
tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda